Pungutan retribusi yang diperoleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) nominalnya cukup signifikan. Sebab di daerah perbatasan ibukota banyak ditemui kaum ekspatriat yang menetap untuk bekerja.
Baca juga
Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani mengungkapkan, retribusi tenaga kerja asing bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel cukup tinggi.
“Per bulan itu USD100. Jika dikali setahun, maka USD120, dan kalau dirupiahkan Rp17 juta, dikali 473 jadi Rp7,95 miliar. Itu retribusi yang didapat daerah, hanya dari perpanjangan tenaga kerja asing,” ungkapnya.
Namun, pendapatan yang cukup besar dari tenaga asing itu akan segera hilang pada akhirnya Oktober 2018. Hal ini cukup disayangkan. Apalagi, Tangsel merupakan kota yang sangat diminati tenaga asing.
“IMTA sudah dihapuskan dari pemda, dan menjadi kewenangan pusat, setelah 31 Oktober 2018, maka tidak akan ada lagi pemasukan ke kita. Sebenarnya berlakunya mulai Juni 2018 kemarin,” sambungnya.
Ditariknya retribusi dari daerah ke pusat itu, sesuai dengan surat edaran dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Rata-rata dalam sehari, ada sekira tiga orang asing yang melakukan perpanjangan IMTA. Dalam setahun, pendapatan dari tenaga asing ini sebesar Rp7,95 miliar,” terangnya. (den)