Untuk Kepentingan Umum

Nilep Duit Negara, Petinggi BUMD Disel

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Bagian Kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Tamami ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Tamami ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Olav Mangontan, tersangka diduga menikmati duit penyertaan modal dari Pemkab Serang sebesar Rp945.000.000 dari Rp1,8 miliar uang suntikan modal untuk PT LKM.

“Kami tahan hingga 20 hari ke depan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” kata Olav, Sabtu (22/9).

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan duit sebesar Rp1,8 miliar tidak ada di kas. Dalam proses penyidikan Ahmad Tamami mengembalikan uang sebesar Rp30 juta. Duit tersebut menurut Olav sangat jauh dari potensi kerugian negara dalam kasusu tersebut. “Nilainya jauh sekali,” katanya.

Tamami diduga melanggap Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pengubahan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi di BUMD Pemkab Serang yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Mandalangi, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu. Kasus penyertaan modal PT LKM tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar lebih itu diduga bermasalah.

Sebagai BUMD, PT LKM awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas. PD PK Ciomas tersebut kemudian berganti nama menjadi PT LKM. Tahun 2017 Pemkab Serang menyuntikan dana sebesar Rp7,6 miliar untuk menyokong dana BUMD tersebut melalui APBD. Setahun kemudian Pemkab Serang kembali menggelontorkan dana sebesar Rp2 miliar.

Dari total dana Rp9,6 miliar yang disalurkan terdapat Rp1.864.594.695 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga dana tersebut disalahgunakan oleh oknum PT LKM. (eni/firda)

Berita Lainnya