Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk 4 Raperda, Rabu (3/10/2018).
Keempat Pansus itu diantaranya Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemenuhan Modal Dasar Tetap Tambahan PT LKM Artha, Perubahan Perda Tahun 2014 tentang Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Industri.
Wakil Ketua DPRD, Dedi Sutardi berharap pansus segera melakukan kajian mendalam terkait raperda tersebut, sehingga isi raperda bisa menjawab persoalan.
“Pansus harus bisa mengoprek, elegan, tanpa berat sebelah dan (mengutamakan) kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Terkait Raperda Desa, salah satu yang diatur dalam raperda tersebut, kata Dedi, adalah mekanisme Pilkades Serentak.
“Pansus akan mengkaji secara tajam 4 Raperda tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini berisi agenda mendengarkan jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terkait pengajuan 4 raperda yang berasal dari eksekutif tersebut.