Untuk Kepentingan Umum

Baru Keluar Rutan, Kades Silebu Disel Lagi

Belum juga menginjakkan kaki di rumah, Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Saepudin dijebloskan kembali ke jeruji besi, Jumat (28/9) lalu Terpidana lima bulan kasus pemalsuan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang.

Penangkapan Saepudin atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 73/SPH/V/2017 tanggal 19/5/2017 yang berada di Blok 006, Desa Silebu. Perkara itu masih terkait perkara yang telah menjerat dia sebelumnya.

“Kami mengamankan setelah ada laporan dari pemilik tanah di Blok 006 berdasarkan polisi Nomor B/99/V/2018 tanggal 9 Mei 2018,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi AKP David Chandra Babega, Jumat (05/10).

Aparat juga mengamankan dua kaki tangan Saepudin, Ade Suprihatin dan Mahdum. Dua terpidana lima bulan kasus yang sama itu ditangkap lantaran perannya sebagai pembuat warkah palsu.

“Oknum kades ini menggerakan kaki tangannya untuk memalsukan warkah sebagai dasar pembuatan SPH atas sebidang tanah seluas 5.035 meter persegi kepada PT Sinar Dajili Makmur,” kata David.

Saepudin bersama kedua orang anak buahnya itu disangka melanggar Pasal 263 jo Pasal 266 joPasal 55 jo KUH Pidana.

Diketahui, ketiga tersangka bersama Jumroni alias Kidung dan Sainan sebelumnya ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen akta ontentik. Dokumen otentik berupa surat tanah itu dilakukan bermula dari rencana PT SDM membangun sebuah perumahan.

PT SDM membutuhkan tanah seluas 50 hektare untuk mewujudkannya.

Seseorang bernama Agus diberikan surat kuasa oleh PT SDM untuk mengurus pembebasan lahan itu bersama Saepudin. Langkah awal, PT SDM menggelontokan dana sebesar Rp4 miliar untuk membebaskan lahan 15 hektare.

Namun, Saepudin tidak menggunakan dana tersebut untuk membayar lahan yang diminta. Mereka justru memalsukan surat kepemilikan tanah. Modusnya, sidik jari ahli waris pemilik tanah dipalsukan.

Masalah itu terendus aparat setelah pemilik lahan di Blok 006, Desa Silebu, seluas 2.024 meter persegi bernama Wahab membuat laporan. Rekayasa kepemilikan lahan itu terbongkar. Modusnya, Wahab disebutkan telah meninggal dunia dalam warkah tanah dengan berdasarkan surat keterangan kematian dari Kades Silebu.

Nama tokoh fiktif bernama Lamri disebut sebagai ahli waris tunggal. Sosok Lamri kemudian diperankan oleh Sainan. Berbekal surat-surat tersebut diterbitkan SPH oleh Camat Kragilan Ajuntono selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Setelah menjalani persidangan, Jumroni alias Kidung dan Sainan divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. Sementara, Saepudin, Ade Suprihatin, dan Mahdum divonis lima bulan penjara. (eni/firda)

Berita Lainnya