Untuk Kepentingan Umum

Pendirian BUMD Agribisnis Terganjal RPJMD

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis terganjal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Bahkan BUMD gagasan Wahidin Halim (WH) gagal diluncurkan pada HUT ke-18 Provinsi Banten karena Pemprov Banten harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (perda) tentang RPJMD.

“Jadi harus secara eksplisit tertuang di RPJMD, (menyebutkan) bahwa BUMD ini memang kebijakan strategis, intinya begitu. Itu harus ada penyesuaian dalam dokumen perda RPJMD. Secara urgensinya tetap dilanjutkan, cuma belum bisa sesuai jadwal saja, kemarin inginnya kan pas momentum HUT Banten,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso.

Babar menjelaskan, penyesuaian RPJMD tersebut sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ia mengatakan, Kemendagri pada prinsipnya mendukung pembentukan BUMD Agribisnis tersebut. Hanya saja, perlu dilengkapi dengan mencantumkan secara gamblang dalam RPJMD.

“Jadi Kemendagri tetap mendukung intinya, tapi harus ada penyesuaian. Kalau secara urgensi (disebutkan dalam RPJMD) diperlukan ada tata niaga bahan pokok,” katanya.

Menurutnya, revisi perda RPJMD tersebut dalam hal ini menjadi ranahnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, pihaknya mengusulkan agar Bappeda terlebih dahulu konsultasi dengan Bina Keuangan Kemendagri.

“RPJMD kan dapurnya di Bappeda. Tugas kita sudah selesai, tinggal di Bappeda. Percepatannya harus dilanjutkan oleh Bappeda terhadap penyesuaian RPJMD. Soal bentuk revisinya seperti apa,saya usulkan untuk dikonsultasikan lagi ke Dirjen Bina Keuangan,” kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintui (BKPMPTSP) ini.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda BUMD Agribisnis DPRD Banten, Najib Hamas mengatakan, selain harus merevisi perda RPJMD, Pemprov juga harus mengkaji aspek bisnis yang akan dikelola BUMD Agribisnis tersebut.

“Ada dua hal penting sebelum finalisasi perda tersebut. Pertama, pendirian BUMD itu harus eksplisit tercantum RPJMD yang itu artinya harus ada revisi RPJMD. Kedua, perlu ada kajian analisa pasar terkait dengan potensi bisnisnya,” katanya.

Najib mengungkapkan, analisa pasar tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi bisnis di Banten seiring keberadaan BUMD Agribisnis.

“Kemendagri menyampaikn jangan sampai dengan pendirian BUMD itu kemudian kita tidak berdaya secara aktivitas bisnisnya. Artinya, apakah benar ada potensi di Banten dan secara aspek bisnisnya bisa didayagunakan oleh BUMD ini. Itu Biro Perekonomian yang akan menganalisa,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Banten ini. (eni/firda)

Berita Lainnya