Untuk Kepentingan Umum

Bawa Sabu, 2 Pria Diamankan Polisi di Tangerang

Salah satu pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Mauk, Polresta Tangerang

Jajaran Polsek Mauk mengamankan dua pria berinisial FM, 28 dan RS, 30, di Jalan Hartono Raya Modernland, Kelurahn Kelapa Indah, Kecamagan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (6/10/2018) malam.

Keduanya tercium unit Reskrim Polsek Mauk sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar wilayah Tangerang.

Dikatakan Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, saat keduanya diamankan karena saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut, personelnya menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu di saku celana RS.

“Narkoba jenis sabu itu dibungkus lakban hitam, disimpan disaku celana depan dalam bungkus rokok,” ujarnya, Minggu (7/10/2018).

Setelah mendapatkan barang bukti itu, lanjut Teguh, kedua pria yang tercatat sebagai warga Kota Bekasi dan Jakarta Timur itu pun kemudian diinterogasi.

“Tersangka RS mengakui jika narkoba jenis sabu itu milik tersangka FM, saat dikonfirmasi ke FM, dia mengaku juga sabu itu miliknya,” jelas Teguh.

Masih kata Teguh, kedua pelaku yang ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB itu diduga sedang menunggu pembeli, namun aksi mereka terlanjur tercium oleh pihaknya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mauk, Polresta Tangerang. Barang bukti sabu dengan berat sekitar 2 gram pun turut disita sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Lainnya