Untuk Kepentingan Umum

Polresta Tangerang Pecat 6 Anggotanya

Apel dalam rangka memecat 6 personel Polresta Tangerang, Senin (8/10/2018)

Polresta Tangerang memberhentikan 6 anggotanya secara tidak hormat. Keenam orang yang dipecat itu 5 karena meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana penipuan.

Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun dihelat di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa yang dipimpin Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dan disaksikan para anggota, Senin (8/10/2018) pagi.

Dipaparkan Sabilul, 6 anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.

“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” tegas Sabilul.

Terkait Aiptu AK yang dipecat karena desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Sabilul membeberkan, bahwa yang bersangkutan telah membohongi orang saat proses rekrutmen kepolisian pada tahun 2017.

“Penipuan ini (yaitu) membohongi orang, atau mengiming-imingi orang masuk polisi dengan mengambil keuntungan. Kemudian calon tersebut juga tidak lulus,” jelas Sabilul.

Lanjut Sabilul, Aiptu AK meminta sejumlah uang kepada korbannya sebesar Rp250 juta. Padahal, jelas Sabilul, untuk masuk Polri tidak dipungut uang sepeserpun.

“Keputusan diambil untuk menciptakan polisi yang profesional, modern dan juga terpercaya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik.” tandasnya.

Berita Lainnya