Untuk Kepentingan Umum

Rampas Motor di Jalan, Debt Collector Dibekuk Polisi

Kaporesta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat ungkap kasus pencurian dengan modus kredit macet di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Kusnadi, 34, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Pasalnya, pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu terlibat tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Minggu (29/7/2018) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, pelaku memberhentikan pengendara sepeda motor Honda Scoopy, kemudian dengan dalih bahwa pemilik sepeda motor itu sudah beberapa bulan tidak membayar angsurannya, ia pun merasa berhak mengambil sepeda motor tersebut.

Rupanya, korban tak terima dengan perlakuan warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo itu. Karena, ternyata sepeda motor itu telah lunas.

“Namun tersangka tetap memaksa merampas sepeda motor itu dengan mencekik leher korban,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif.

Korban yang tak berdaya menghadapi pelaku beserta tiga orang pelaku lainnya, akhirnya menyerah, dan menyerahkan sepeda motor bernopol A-6355-GH itu.

Karena merasa telah dibegal, korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak yang berwajib.

Selang beberapa bulan, Senin (1/10/2018), Kusnadi diringkus polisi. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.

“Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing atau debt collector dengan cara meminta paksa sepeda motor korbannya dengan alasan kredit macet,” beber Sabilul.

Atas perbuatannya, Kusnadi dijerat Pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) angka 2e KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya

Berita Lainnya