Untuk Kepentingan Umum

Sopir Angkot Perumnas Hadang BRT Kota Tangerang

Salah seorang sopir angkot menghadang sebuah BRT saat melakukan unjuk rasa, Kamis (11/10/2018) di di halaman Gedung Puspemkot Tangerang.

Ratusan pengemudi angkutan kota (Angkot) rute Perumnas – Poris Plawad Kota Tangerang berunjuk rasa di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (11/10/2018).

Mereka kembali menuntut Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menghapuskan rute Bus Rapid Transport (BRT) Kota Tangerang koridor 2.

Dalam aksinya, para sopir angkot sempat men-sweeping satu unit BRT Kota Tangerang saat melewati Kawasan Puspemkot. Mereka menghadang bus dan menyandera sopir agar tidak mengangkut penumpang. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaannya kepada pemerintah.

“Saya sudah menyampaikan kemarin, tapi patokan Dishub itu ngomongnya silahkan menuntut kami di jalur hukum,” kata Abas, Ketua Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang.

Abas mengatakan, sepekan lalu pihaknya sempat berunjuk rasa, namun tidak menemukan titik terang. DPRD dan pemerintah setempat hanya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini. Pihaknya pun kembali turun ke jalan kali ini untuk menagih janji tersebut.

“Kalau seandainya anggota dewan enggak gentle, kami akan tetap melanjutkan sampai keputusan selesai, sampai Kamis kemarin ditunggu itu janji mereka,” kata Abas.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang dituntut para pengusaha dan sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang untuk menghapuskan rute BRT Tangerang koridor 2.

Sebab, berlakukannya BRT Kota Tangerang koridor 2 ini membuat pendapatan pengusaha dan pengemudi angkot yang mengais rejeki di rute Perumnas menurun drastis. (den)

Berita Lainnya