Untuk Kepentingan Umum

Air Tanah Tercemar, Warga Curug Curhat Ke Wantannas

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) saat sosialisasi pengolahan limbah aki bekas di Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/10/2018)

Warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang mengeluhkan pencemaran air tanah. Keluhan itu disampaikan dihelat Sosialisasi Pengolahan Limbah Aki Bekas Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan Sebagai Wujud Aksi Bela Negara yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Non Ferindo Utama, Kawasan Industri Manis, Jalan Manis 2 Nomor 1, Desa Kadu, Curug, Jumat (26/10/2018).

“Air di sumur kami tidak layak pakai, warna berubah jadi kuning. Silakan dicek langsung ke lokasi. Tapi kami tidak menyalahkan PT NFU (Non Ferindo Utama-red), belum tahu apa penyebab utama pencemarannya,” ujar Ahmad Sarja, salah seorang warga pada sesi diskusi acara tersebut.

Pembantu Deputi Bidang Lingkungan Alam Sekretariat Jenderal Wantannas Brigjen TNI Syafi’ul mengatakan, penanganan pencemaran lingkungan harus didukung dengan data informasi yang akurat baik informasi dari masyarakat, media dan unsur terkait lainnya.

Kata Syafi’ul, persoalan yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain, diantaranya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor. Penyebab utama pencemaran lingkungan diantaranya adalah peleburan aki bekas secara ilegal.

“Di Indonesia hanya hanya 5 perusahaan peleburan aki bekas yang legal atau memiliki izin, selebihnya ilegal. Kondisi ini yang menyebabkan pencemaran lingkungan udara, darat, dan bahkan dapat meresap dan mengalir ke sepanjang aliran sungai hingga ke laut,” ungkap Syafi’ul.

Dia menyebutkan, ada beberapa lokasi pabrik peleburan aki bekas yang sudah dilakukan peninjauan. Diantaranya di Desa Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan Desa Cinangka Kec Ciampea, Kabupaten Bogor. Setiap ke lokasi, tim gabungan dari Setjen Wantanas dan KLHK selalu mengambil sampel air tanah yang tercemar, termasuk di sumur milik warga. Syafi’ul mengatakan, tim gabungan akan melakukan penelitian lebih lanjut.

“Upaya-upaya yang sedang dilakukan dan terus dikembangkan yaitu terbitnya regulasi pengolahan aki bekas, sosialisasi dan edukasi, pendampingan oleh KLHK, dan pembangunan terpadu peleburan aki bekas,” pungkasnya.

Berita Lainnya