Untuk Kepentingan Umum

Pelaku Usaha Belum Lirik Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum berlaku meski sudah diterbitkan sejak empat tahun lalu. Padahal UU ini  bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan dunia usaha, UKM, termasuk industri halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengingatkan pemerintah agar terus mendorong pertumbuhan industri halal. Baik di sektor makanan, minuman, obat-obatan. Termasuk rekayasa teknologi dan barang gunaan melalui integrasi produk halal dalam sisten keuangan syariah.

 

“Perbankan syariah wajib membiayai sektor UMKM dan industri halal, sehingga UMKM tumbuh bersama perbankan syariah. Di sinilah perlu diciptakan skema pembiayaan yang memperkuat relasi antara kedua gerbong,” tutur Ikhsan.

 

Pemerintah harus memberikan dukungan penuh. Saatnya bangsa Indonesia memimpin, tidak terus menjadi pasar besar bagi perdagangan internasional. Persoalannya industri halal di Indonesia masih tertinggal dari Malaysia, Singapura, Thailand, Korea, bahkan Taiwan.

 

Musababnya, pelaku usaha belum menjadikan produk halal sebagai peluang. Padahal, kata Ikhsan, produk halal sejalan dengan gaya hidup modern dan milienial. Bahkan sedang menjadi tren global, seperti halal food, halal fashion, halal finance, halal tourism, plus halal media.

 

“Negara tetangga sudah mengambil benefit, sementara kita masih meributkan peralihan penyelenggara jaminan produk halal,” ungkap Ikhsan.

 

Alhasil, Ikhsan mengingatkan, pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Dalam Pasal 65 UU JPH, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sejak dua tahun ditetapkannya UU JPH.

 

Sebelum menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan, pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.

 

“Jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,” ungkapnya. (bar/firda)

Berita Lainnya