Untuk Kepentingan Umum

Buruh Tangerang Tuntut Upah 2019 Naik 15 Persen

Demonstrasi buruh di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang saat berlangsung pleno UMK 2019, Selasa (6/11/2018)

Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2019 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Selasa (6/11/2018).

Rapat pleno yang berlangsuang cukup alot itu dihadiri unsur perwakilan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang dan Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang sebesar 15 persen dari UMK saat ini, yaitu Rp3.555.834,67. Sementara, Apindo tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dimana dalam PP itu diatur kenaikan upah sebesar 8,03 persen.

“Kami menolak PP 78 Tahun 2015, karena UMK yang minimum 8.03 persen, yang kami inginkan itu kenaikam upah 15 persen dari UMK yang sekarang” kata Sugeng, perwakilan buruh dari Presidium Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan pihak buruh.

“Kami sudah melakukan survei di pasar Kabupaten Tangerang, kalau mengcau pada PP 78, upah hanya Rp3,8 jutaan, sedangkan yang kami inginkan Rp 4,88 jutaan” tambahnya.

Saat rapat pleno itu berlangsung, ratusan buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans itu. Mereka menyuarakan hal serupa, yakni kenaikan upah tahun 2019 sebesar 15 persen.

“KHL (Kebutuhan Hidup Layak) harus dijadikan dasar kenaikan upah, angka itu (15 persen) yang kami rekomendasikan juga ke Bupati Tangerang,” ujar Jayadi, dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) yang juga hadir di lokasi.

Kata dia, hasil pleno itu baik Apindo maupun kelompok buruh tetap pada pendiriannya masing-masing, sementara pihak Disnakertrans bersikap netral. Sehingga, dua angka itu selanjutnya akan direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

“Besok akan diserahkan rekomendasinya, dan kami akan kawal penentuannya di tanggal 8 November,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Bupati Tangerang. Hasil audiensi itu, kata Jayadi, Bupati akan mengikuti rekomendasi dari kelompok buruh jika dilengkapi hasil survei pasar.

“Kami akan tagih janji Bupati itu saat kami audiensi hari Jumat kemarin. Bahwa jika kami menentukan UMK dengan ada hasil survei pasar, Bupati akan ikut hasil tersebut,” bebernya.

Ia berharap, Bupati Tangerang merekomendasikan ke Gubernur Banten kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut sebesar 15 persen.

“Harapan kami Bupati merekomendasikan ke Gubernur Banten di tanggal 9 November kenaikan UMK sebesar 15 persen, yaitu Rp4.088.586,” tandasnya.

Berita Lainnya