Untuk Kepentingan Umum

Pindah Partai, Ketua Komisi III DPRD Tangsel Diganti

Ketua Komisi III DPRD Tangsel Amar dilantik, Kamis (8/11/2018).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan, Amar akhirnya resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel menggantikan Saleh Asnawi yang mengundurkan diri lantaran pindah partai. Pengangkat ini melalui Rapat Paripurna Istimewa, dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Wakil DPRD Kota Tangsel sisa jabatan periode 2014-2019, Kamis (8/11/2018).

Pelantikan Wakil Ketua DPRD dari partai Hanura ini berdasarkan SK Walikota No. 171/1974-PEM Tanggal 24 Agustus 2018 dan SK Gubernur No. 170.05/Kep.362-HUK/2014 tentang pengangkatan wakil ketua DPRD.

Proses pengukuhan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tb.Bayu Murdani, dan dihadiri oleh para anggota dewan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan OPD Kota Tangsel.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, dengan dilantiknya saudara Amar dapat memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan cerdas, konstruktif dan positif untuk kemaslahatan daerah dan masyarakat Kota Tangsel.

“Semoga dilantiknya pak Amar dapat memberikan kontribusi positif, untuk bersama-sama saya dan dua orang wakil ketua dalam memimpin agenda-agenda dewan,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPRD Tangsel Amar menegaskan dalam pengisian jabatan ini, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memenuhi amanah partai yang harus dijalankan.

“Amanah tersebut merupakan tugas partai yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Ini bukan karena tujuan tertentu kemudian tercapai” singkatnya. (den)

Berita Lainnya