Tim Viper Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan dan pembobol ATM. Pelaku Faisal (24), Rendy (25), Tomi (30) dan Agung (17) menipu korbannya dengan cara mengaku bisa mengobati penyakit guna-guna.
“Pada saat korban akan menarik dana tunai pada ATM, korban kesulitan mengambil kartu ATM yang tidak dapat keluar dari mesin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat ungkap perkara kasus penipuan, Selasa (20/11/2018) di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.
Saat itulah jelas Alex, para pelaku melancarkan aksinya, mendekati korban dan menceritakan bahwa korban sedang mengalami penyakit, atau korban sedang mengalami guna-guna. Tanpa sadar korban membertahu PIN ATM dan Kartu ATM korban telah ditukar oleh para pelaku.
“Korban baru sadar bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar saat mengetahui saldo dalam rekening miliknya berkurang,” tambahnya.
Alex menuturkan para pelaku menyasar korbannya di sebuah kawasan pusat perbelanjaan (Mall) di Karawaci Kabupaten Tangerang, menurutnya rata-rata korbannya adalah perempuan yang sedang berkunjung dan berbelanja.
Akibat perbuatan pelaku, kerugian materil yang dialami para korban pun mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi melakukan tindak tegas terukur karena para pelaku melakukan perlawanan saat dilakuakan penangkapan. Polisi pun berhasil mengamamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, diantaranya sejumlah kartu ATM, jarum, batu merah delima, 4 buah handphone, rekaman CCTV, 5 pasang sepatu hasil kejahatan, dan pakaian yang diduga hasil kejahatan.
Kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara. (den)