Untuk Kepentingan Umum

Imbauan Kemendagri Soal KTP-el Agar Direspon Disdukcapil

Banyak daerah yang warganya belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el.Terkait itu Kementeriian Dalam Negeri mengimbu agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat cepat melakukan perekaman warganya.

Kemendagri juga memberi waktu sampai 31 Desember 2018. Bila sampai tanggal tersebut belum melakukan perekaman maka data kependudukan warga tersebut diblokir alias dihapus.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, jumlah penduduk Kota Tangerang saat ini sebanyak 2.047.000 jiwa. Untuk warga yang wajib KTP-el sebanyak 1.252.230 jiwa. “Warga yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 7.200 jiwa,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum bisa dicetak. Itu lantaran masalahnya duplicate record atau memiliki data ganda. Jumlahnya sebanyak 25.000 jiwa.

Menurutnya, Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya supaya warga dapat merekam. Seperti melakukan perekaman KTP-el keliling ke sekolah-sekolah, kelurahan-kelurahan, apartemen, mall, dan membuka pelayanan di setiap event. Selain itu membuka pelayanan hari Sabtu dan Minggu.

Terpisah, anggota DPRD Kota Tangerang Syahroni mengatakan, dengan dipercepat data kependudukan melalui perekaman KTP-el oleh Kemendagri agar direspon Disdukcapil. “Dinas harus jemput bola dan menyisir warga yang belum, “katanya.

Anggota Fraksi PKB ini mengakui bahwa Disdukcapil telah maksimal dalam perekaman.Namun tetap masih banyak warga yang belum merekam. Ini masih minimnya kesadaran warga.Karena itu dirinya mengharapkan RT/RW yang dekat dengan warga perlu membantu. (setia)

Berita Lainnya