Untuk Kepentingan Umum

Zaki Instruksikan Dishub dan Satpol PP Tidak Takut Tertibkan Truk Bermuatan

Sepanduk sosialisasi pelaksanaan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang terpasang di Jalan Pemda Tigaraksa.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pimpin Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara Puspemkab Tangerang, Zaki ingatkan OPD fokus kerja diakhir tahun anggaran. Senin, (10/12/2018).

Dalam amanatnya Zaki mengingatkan kepada seluruh SKPD dipenghujung tahun anggaran 2018 ini, seluruh SKPD bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebaik-baiknya karena di tahun 2019 yang baru penuh tantangan buat pemerintah daerah.

Menurutnya, semua SKPD harus bekerja lebih tepat, cepat dan efesien dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Saya ingatkaan kepada OPD terutama yang memiliki pekerjaan fisik seperti Bina marga, Cipta Karya untuk menggenjot pekerjaannya agar bisa selesai tepat waktunya, karena ini sudah masuk musim penghujan jangan sampai menjadi hambatan dalam pekerjaan terutama fisik,” ungkap Zaki.

Zaki menambakan terkait penegakan perda pembatasan truk bermuatan, ia meminta pihaknya harus jalan terus dan jangan takut, terutama kepada Dishub, serta Satpol PP untuk bersikap tegas dalam menjalankan aturan tersebut, karena ini juga untuk menjaga masa serta usia jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan tanggal 14 Desmber ini kita bisa tegakan Perda No 46 tentang jam oprasional truk besar, masa kita mau tegakan perda aja ko ribet amat ga perlu takut pokonya mau tidak mau suka tidak suka tanggal 14 ini harus jalan semua, kepada seluruh Satpol PP Kecamatan dan Dishub harap mempersiapkan semuanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan Apel tersebut, Bupati Zaki memberikan secara simbolis penghargaan dari Pemkab Tangerang kepada atlet pelajar dan pelatih berprestasi, pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi serta penghargaan juara LTUB (Lomba Tata Upacara Bendera) sekolah Tahun 2018.

Berita Lainnya