Untuk Kepentingan Umum

KPU Kembalikan Rp22 Miliar Dana Sisa Pilbup ke Pemkab Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang mengembalikan dana sisa Pilbup Tangerang ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (21/12/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah mengembalikan anggaran biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018, Kamis (20/12/2018).

“Kami sudah melaporkan kegiatan pilkada dan tahapan pemilu yang sudah, sedang dan akan dilakukan. Salah satu yang dilaporkan KPU adalah sisa dana Pilkada ke kas daerah,” kata sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Willy Patria kepada awak media.

Willy menjelaskan, pengembalian anggaran dipastikan disertai laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hal itu, lanjut Willy, setelah bagian bendahara dan tim keuangan selesai merekab semua kebutuhan berbagai kegiatan.

“Sisa dana Pilkada yang kami kembalikan sebesar Rp 22.986.952.266,” ucapnya.

Pemkab Tangerang menyalurkan anggaran Pilbub kepada KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp120 miliar.

“Kita gunakan anggaran itu seefisien mungkin agar tidak melebihi anggaran yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. KPU dapatkan dana hibah Rp 120 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2018.

Berita Lainnya