Untuk Kepentingan Umum

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Bisnis Prostitusi Online di Tangsel

Polisi menggelandang para pelaku bisnis prostistusi online ke Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Satuan reskrim (Sat Reskrim) Polres Tangsel mengungkap dugaan tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joylive. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk prostitusi.

Berawal dari laporan warga, di kos-kosan di wilayah Melati Mas sering digunakan tindak pidana pornografi. Dari laporan tersebut, tim Vipers Tangsel bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Hengki Karnando Saputra yang berperan menyediakan tempat sekaligus merekam. Lalu, ada R yang merupakan pasangan dari Hengki berperan menjadi penadah uang. Dan, M wanita yang melakukan adegan pornografi,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat, (28/12).

Menurut Kapolres, ketiga tersangka ini, mematok harga Rp 200 ribu untuk bisa menyaksikan live show dari M dan akan ditentukan jadwal show. Dalam sekali live shownya, tersangka bisa mengundang puluhan orang untuk menyaksikan pertunjukan itu.

M kata Ferdy, dalam live show nya menunjukan dari awal berpakaian lengkap dan akan membuka satu persatu pakaiannya untuk dipertontokan kepada orang yang sudah membayar melalui sistem transfer.

“Jadi untuk bergabung dan menyaksikan show, costumer harus membayar terlebih dahulu ke rekening tersangka R. Setelah itu, baru ditentukan jadwal tersangka M akan show. Dalam satu kali show, ada puluhan orang yang menyaksikannya,” terangnya.

Lanjut Kapolres, ketiga tersangka sudah melakukan perbuatannya ini selama sebulan. Pada saat penangkapan Vipers Tangsel menemukan barang bukti berupa handphone, buku renening serta pakaian dalam wanita.

“Pengakuan tersangka sudah berlangsung  selama satu bulan. Barang bukti yang kami amankan di kos-kosan berupa 3 handphone, 1 kartu ATM, baju dalam yang dipergunakan tersangka M,” bebernya.

Ketiga tersangka ini, dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor  19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho masih akan terus mendalami kasus pornografi ini dan akan memeriksa barang bukti berupa handphone serta kartu ATM.

“Untuk ada tidaknya grup whatsapp masih kami selidiki dan bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dan untuk keuntungannya kami masih akan berkordinasi dengan pihak Bank untuk mengecek jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka R,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya