Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengamankan seorang perempuan berinisial DJ, 33, karena kedapatan diduga mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan berkulit sawo matang itu diamankan petugas di rumahnya di Kampung Bidara, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019).
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka baru mendapatkan dua paket sabu-sabu dari seseorang berinisial D ,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Rabu (16/1/2019).
Lanjut Kapolsek, tersangka berperan sebagai pengecer barang haram tersebut kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu. Sementara, barang bukti yang diamankan, yaitu dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu.
Masih kata Kapolsek, setiap satu paket yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu. Sementara, motif yang menjerumuskan tersangka dalam peredaran barang terlarang itu karena desakan ekonomi.
“Ketika kami gali keterangan, uang sebesar Rp200 ribu itu digunakan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Namun, meski ironis, tersangka tetap salah karena mengedarkan barang terlarang,” beber Kapolsek.
Kini, perempuan kelahiran kota kembang Bandung itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukas Kapolsek.