Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Komisi IX DPR RI mengajak warga untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi yang dihelat di Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Kamis (24/1/2019).
Sosialisasi bertajuk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kosmetik Memenuhi Syarat “Cerdas Menggunakan Kosmetik yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat” itu menghadirkan narasumber Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI, Arustiyono dan anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah.
Dalam pemaparannya, Arustiyono mengatakan, bahwa peredaran kosmetik ilegal di Banten sangat mengkhawatirkan. Hal itu terbukti dari berbagai kasus yang berhasil diungkap BPOM Banten selama kurun waktu 2018 kemarin.
Sementara, hasil ungkap produk kosmetik ilegal di Indonesia selama 2018 mencapai nilai Rp120 miliar.
“Jumlah ini terbesar sepanjang sejarah BPOM, sampai senilai Rp120 miliar selama 2018. Paling banyak di Banten yang mencapai hingga 50 persen, selanjutnya Jakarta dan Lampung,” ungkapnya.
Banten yang menduduki peringkat pertama dari hasil ungkap kasus itu, lanjutnya, menjadi daerah yang rawan produksi dan peredaran. Hal itu, kata dia, bukan karena tidak ada pengawasan dan penindakan, melainkan juga disinyalir karena pangsa pasar yang menggiurkan bagi para produsen nakal.
Sehingga, langkah untuk menghalaunya adalah dengan meningkatkan kesadaran warga selaku konsumen bahaya dari penggunaan produk kosmetik ilegal.
“Berbagai dampak buruk dari penggunaan kosmetik ilegal ini tidak serta merta dirasakan oleh konsumen. Namun bisa terjadi setelah beberapa tahun pemakaian, dari mulai iritasi sampai kanker kulit,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Aris juga memaparkan bahaya dari penggunaan kosmetik ilegal kepada peserta yang sebagian besar kaum perempuan. Mereka diberikan kiat mengenali berbagai produk ilegal serta tips memilih produk kosmetik yang aman.
“Dengan memiliki pengetahuan memilih kosmetik yang aman, maka konsumen akan mendapatkan manfaat. Sebaliknya, kalau menggunakan kosmetik ilegal, justru yang tadinya ingin merawat tubuh, justru menjadi sakit,” imbuhnya.
Ditambahkan Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah, dalam memilih kosmetik, jangan pernah tergiur oleh iklan dan harga murah. Terlebih saat ini, di zaman digital market, kata dia, orang sangat mudah mendapatkan berbagai produk hanya dengan membuka internet.
Platform digital tersebut, terangnya, menjadi peluang bagi para produsen nakal untuk memasarkan produk ilegal. Karenanya, ia mengimbau peserta untuk tidak sembarangan berbelanja produk yang tidak paham kandungan isinya.
“Sebelum membeli, harus dicek dulu kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa. Kalau belanja online, harus dipastikan juga produk yang akan dibeli adalah produk legal,” imbaunya.
Selain itu, Masrifah juga berpesan, agar membeli setiap produk kosmetik di toko resmi, karena peredaran kosmetik ilegal lebih banyak didapatkan di toko yang tidak berizin.
“Peredaran kosmetik ilegal itu biasanya di toko-toko tidak berizin, jadi pastikan hanya membeli di toko yang memiliki izin usaha,” tutupnya.