Untuk Kepentingan Umum

BNN Tangsel Ungkap Kasus Peredaran Ganja Liquid Vape dari Amerika Serikat

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, yang didampingi Kepala BNN kota Tangsel, AKBP Stince Djonso, di gedung BNN Tangsel, Setu, Tangsel, Kamis (31/1/2019). 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap warga Kota Tangsel berinisal AD. AD dibekuk lantaran kedapatan membeli ganja cair dari Amerika Serikat dalam bentuk tissu.

Narkotika jenis baru ini dibeli tersangka menggunakan bitcoin atau uang digital. Barang haram itu dikirim lewat Kantor Pos dan ditujukan ke alamat tersangka di salah satu perumahan Kota Tangsel.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, AD ditangkap pada Selasa, (25/1) di rumahnya usai menerima barang haram jenis cair tersebut.

“Kita amankan tetrahydrocannabino atau THC seberat 7,094 gram. Biasanya THC cair yang diimpor ke Indonesia dalam bentuk liquid, namun kali ini barang haram tersebut dikemas dalam bentuk tissue. Pengirimannya dari Amerika Serikat,” katanya saat ungkap kasus di kantor BNN Tangsel, Muncul, Setu, Kamis, (31/1).

Menurutnya, keberhasilan BNNK Tangsel merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai, Kantor Pos unit Pengawasan dan Pelayanan serta Kantor Pos Curug Tangerang.

“Petugas BNN Kota Tangerang Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik paket pos berisi Narkotika Golongan I jenis tetrahydrocannabinol dari Amerika Serikat ke wilayah Tangerang selama kurang lebih tiga bulan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Tantan, modus pemesanan narkotika golongan I jenis THC cair tersangka AD alias K dari Amerika Serikat ke Indonesia tersebut terbilang baru dan cukup canggih. Tersangka AD alias K bersama temannya ED’ (DPO) memesan barang haram itu melalui internet atau situs darkweb ketika sedang berada di Philipina.

Adapun untuk transaksinya sendiri, tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin di darkweb,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, dikatakan Tantan, petugas BNN Kota Tangerang Selatan bersama dengan BNNP Banten masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain serta DPO yang terlibat.

Tersangka AD Alias K dijerat melanggar Primair Pasal 113 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (den)

Berita Lainnya