Untuk Kepentingan Umum

Ini Alasan Adi Saputra Mengamuk Saat Ditilang Polisi

 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta Kasatlantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menunjukan barang bukti kasus Adi Saputra pemuda yang mengamuk dan menghancurkan motor saat ditilang, Jumat (8/2/2019) di Mapolres Tangsel.

Adi Saputra, pemotor yang mengamuk dan merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengungkap alasan pria yang video rekamannya sempat viral itu.

“Kenapa dia begitu emosi?. Keterangan sementara dari tersangka, selama ini ia berusaha untuk membeli sepeda motor tersebut dengan mengumpulkan uang dalam waktu lama,” tutur Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi, yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini diketahui merupakan seorang perantau. Ia meninggalkan kampung halamannya yaitu Kota Bumi, Lampung Utara untuk mengadu nasib di tanah rantau meski hanya berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).

“Pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD,” terang Ferdy.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi juga, pria berusia 21 tahun itu memiliki  sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan membeli secara online melalui akun sosial media Facebook seseorang penjual yang tak dikenalnya.

Ternyata, setelah diperiksa oleh petugas, sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian.

“Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya,” jelas Ferdy.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, ternyata sepeda motor itu berplat nomor polisi B 6395 GLW  sementinya B 6382 VDL dengan pemilik atas nama Nur Ikhsan.

Motor tersebut sempat digadaikan ke pemiliknya sebesar Rp6 juta kepada seseorang berinisial D. Namun, saat akan ditebus Ikhsan, sepeda motor tersebut raib.

Atas perbuatannya, Adi terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama enam tahun karena dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal. (den)

Berita Lainnya