Untuk Kepentingan Umum

Kapolres Tangsel Pecat Aiptu Eko

Aiptu Eko

Anggota Polres Tangsel yang bertugas di Polsek Pondok Aren Aiptu Eko dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh kesatuannya. Penyebabnya lantaran yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran selama bertugas.

Pemecatan Aiptu Eko atas dasar keluarnya surat kepususan Kep 106 I 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono.

Selama Proses PTDH berlangsung, tidak dihadiri oleh Aiptu Eko. Selain itu, latar belakang keluarnya putusan tersebut juga disebabkan oleh terbitnya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Nomor Putusan 03 VII 2018 KKEP 27 Juli 2018 menjelaskan bahwa Eko melanggar pasal 14 ayat 1 PPrI 1 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selama tiga tahun bertugas di Polsek Pondok Aren, Eko tidak diketahui keberadaanya.

“Penyebab utama di PTDH kan karena sudah tiga tahun disersi. Dari disersi hingga dipecat yang bersangkutan tidak pernah masuk. Kita juga tidak tahu dimana keberadaannya,” pungkas Kapolres ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Kamis (14/2/2019) diacara penerimaan pelatihan kerja bagi 30 siswa polwan. (ger)

Berita Lainnya