Untuk Kepentingan Umum

Dugaan Money Politik, Bawaslu Selidiki Relawan Jokowi

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari)  saat melakukan kampanye salah satu calon presiden RI, Minggu (17/2) lalu di Tandon Ciater.

Pengerahan massa yang dilakukan relawan pasangan calon Presiden Jokowi- Ma’ruf Amin yang bernama Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 di Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan Minggu (17/2), diduga melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, dalam video berdurasi 23 detik yang tersebar di Instagram tersebut, terlihat beberapa orang yang berada di atas panggung sedang menyebarkan uang ke massa yang datang.

Ahmad Jazuli, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jari 98.

“Saat ini kita sedang menggali dari bukti-bukti yang ada, baik dari video yang tersebar di Instagram, maupun dari petugas yang mengawasi di lokasi acara,” kata kata Jazuli saat dihubungi, Rabu (20/2).

Selain dugaan money politik Jazuli mengungkapkan, pihaknya juga sedang mengklarifikasi terkait lokasi yang digunakan untuk kampanye, apakah dikelola Pemerintah Kota atau pihak swasta.

“Kalau sudah selesai di klarifikasi kita baru tahu pengelolanya dari Pemda atau swasta,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Jazuli, dari bukti-bukti yang ada, pihaknya akan membahas kasus tersebut ke dalam rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan waktu pemanggilan kepada Jari 98 tersebut.

“Saat ini masih ngumpulin bukti dan audit hukum, secepatnya kita rapat Gakkumdu besok atau lusa, termasuk dirapat gakumdu itu akan dibahas soal kapan pemanggilannya,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, ketua dewan pengarah Tim Kampanye Daerah Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan dimaksud tidak terkomunikasikan dengan TKD. Sehingga TKD tidak sempat memberikan pengarahan kepada panitia kegiatan tersebut.

“Selanjutnya kami serahkan kepada Bawaslu Tangsel untuk memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran tersebut,” katanya saat dihubungi, Rabu (20/2).

Menurutnya, semua organisasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf semestinya haru terdaftar di Tim Kampanye Nasional (TKN) pusat. Termasuk bagi kelompok Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 yang membagi-bagi duit di Tandon Ciater. (den)

Berita Lainnya