Sebanyak 58 penyandang Tunagrahita di Kota Tangerang Selatan dipastikan akan ikut dalam Pileg dan Pilpres April mendatang. Itu dikarenakan seluruh tuna grahita telah terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan.
Anggota Divisi Data KPU Tangerang Selatan Ajat Sudrajat menjelaskan, tunagrahita yang terdata harus memiliki identitas tempat tinggal yang jelas. Ajat menegaskan, mereka bukan termasuk katagori orang dengan keterbelakangan mental yang kerap berada di pinggir jalan.
“Kita mendata tidak sembarang, tidak liar yang di jalan. Kita mendata dari door to door atau yayasan seperti As Salam atau Sayap Ibu,” ucap Ajat di Kantor KPU Tangerang Selatan, Serpong.
Ajat mencontohkan, penyebab orang dengan keterbelakangan mental tidak terdata karena tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga KPU melewatkannya untuk pendataan DPT.
“Kalau yang di jalan kita tidak bisa memastikan tempat tinggalnya, RT RW nya berapa,” jelasnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tangerang Selatan Mujahid Zein mengatakan, pencatatan itu merupakan bentuk jaminan kepada warga negara Indonesia yang memiliki identitas untuk memiliki hak pilih.
Mujahid menjelaskan,teknis pemilihan khusus tunagrahita tergantung kondisi pemilihnya pada 17 April nanti.
“Dia disebut disabilitas karena ada hambatan, kalau ga ada jambatannya ya dia normal,” ucapnya.
Selain tunagrahita, KPU juga mencatat penyandang disabilitas lainnya yang berada di Tangerang Selatan mulai dari tuna daksa, tuna netra, tuna rungu dan wicara, dan tuna lainnya dengan total 597 pemilih.(firda)