Untuk Kepentingan Umum

Ada Autodebet, Bayar BPJS Kini Lebih Gampang

BPJS Kesehatan kini terus lakukan inovasi guna memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Teranyar lembaga asuransi kesehatan milik Negara ini memberikan kemudahan dalam hal pembayaran iuran. Langkah ini dilakukan lantaran ada keluhan peserta lupa membayar  iuran JKN-KIS atau tidak membayar dikarenakan susahnya mencari channel pembayaran.

Maka itu dibuatlah pembayaran autodebet untuk  pembayaran iuran peserta JKN-KIS.  Sebelumnya juga BPJS Kesehatan telah memperkuat implementasi pembayaran melalui  autodebet dengan mendatangani Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan  Autodebet Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS dengan PT Bank Negara Indonesia  (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Central  Asia agar implementasi pembayaran iuran autodebet dapat lebih optimal.

Berdasarkan hal tersebut per 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan telah memberlakukan  kewajiban bagi seluruh peserta PBPU/mandiri untuk melakukan pembayaran iuran dengan  metode autodebet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti, menjelaskan bahwa  penerapan autodebet bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan adalah selain untuk menjaga  ketertiban pembayaran iuran peserta juga untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam  pembayaran iuran.

“Adanya fasilitas pembayaran melalui autodebet adalah upaya BPJS Kesehatan dalam  menjawab masukan dan keluhan dari para peserta. Banyak peserta yang lupa membayar iuran sehingga menunggak sampai nonaktif dapat dicegah dengan penggunaan autodebet,” jelas Elfanetti.

Mekanisme pendaftaran autodebet bagi peserta baru  dan perubahan data dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta dan Calon Peserta  JKN-KIS tinggal mengisi form kesediaan membayar iuran melalui autodebet dari Bank yang  bekerjasama yang telah dititipkan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Peserta harus pastikan
nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

Elfanetti berharap agar seluruh peserta yang sebelumnya sudah terdaftar juga dapat  menggunakan fasilitas autodebet demi kenyamanan peserta sendiri.

“Untuk peserta yang saat ini  sudah terdaftar dan masih belum menggunakan metode autodebet, akan terus kita edukasi untuk  menggunakan fasilitas autodebet”, jelas Elfanetti.

Sampai dengan 21 Februari 2019 capaian kepesertaan di Kota Tangerang sudah  mencapai 1.629.341 jiwa sedangkan di Kota Tangerang Selatan 1.397.721 jiwa. Untuk  memberikan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang  telah bekerja sama dengan 197 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta 51 Fasilitas Kesehatan  Tingkat Lanjut di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang. (firda)

Berita Lainnya