Untuk Kepentingan Umum

Satpol PP Tangsel Segel Reklame Tak Berijin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menyegel Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) pada papan reklame (Billboard) di Jalan Cilenggang Raya, Serpong, Tangsel, Jum’at (1/3/2019).

Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel sejumlah reklame tanpa ijin. Dua reklame berukuran besar itu berdiri di Jalan Raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, H. Oki Rudianto menjelaskan melalui selularnya, reklame tersebut tidak dapat menunjukan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Reklame tersebut tidak ada IMB nya, maka kami tertibkan dengan penyegelan. Hari ini hanya dua yang kami segel dari wilayah Serpong,” ucap Oki, Jumat (1/3/2019).

Oki juga menambahkan, bukan hanya dua reklame yang diduga tak berijin, namun ada 21 reklame yang masih berdiri dari wilayah Kecamatan Serpong.

“Ada 21 titik reklame yang masih berdiri namun tidak ada IMB, secepatnya akan kami tertibkan kembali, dan belum di ketahui pemiliknya, ” ujar Oki.

Salah satu reklame berukuran sekitar 1×6 meter tersebut terpasang gambar calon legislatif dari daerah pilih (dapil) Banten III, yaitu incumben dari partai Golongan Karya bernomor urut 1, atas nama H. Andi Achmad Dara. (den)

Berita Lainnya