Untuk Kepentingan Umum

Tukang Cuci Steam Motor Nyambi Edarkan Sabu di Tangsel

Pelaku M (33) diamankan Polisi lantaran memiliki dan mengedarkan ratusan gram narkoba jenis sabu. (foto: den)

Polisi berhasil meringkus tukang cuci steam kendaraan bermotor yang nyambi mengedarkan ratusan gram narkoba jenis sabu. Tersangka M (33) diamankan beserta 400 gram sabu miliknya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga kepada petugas Polsek Cisauk karena melihat pelaku sedang mengkonsumsi sabu.

“Kemudian Polsek Cisauk melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap tersangka M, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat memdekati 400 gram,” jelas Ferdy, Selasa (5/3/2019) saat diwawancarai di Mapolres Tangerang Selatan.

Pelaku ditangkap di kediaman kaka kandungnya di daerah Sampora Cisauk. Berdasarkan pengakuan tersangka, Ferdy mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan cara sistem transaksi beli putus.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan) dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus,” tambah Ferdy.

Usai melakukan transaksi secara online, tersangka membawa sabu-sabu di suatu tempat dengan berat 600 gram. Namun saat ditangkap aparat, sabu yang tersangka miliki tersisa 400 gram.

“Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi yang 200 gram berhasil diedarkan,” tuturnya.

Tersangka telah menjalankan operasinya selama dua bulan, tersangka mengedarkan narkoba tersebut kepada jaringan pembeli yang telah ia kenal di wilayah Tangerang Selatan, tersangka menjualnya dengan kisaran harga 1,5 Juta per gram.

“Wilayah edarnya di daerah gading Serpong dan Bintaro,” terangnya.

Kini Polisi sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus sabu-sabu seberat 400 gram, satu buah handphone dan satu buah timbangan.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (den)

Berita Lainnya