Untuk Kepentingan Umum

LBH SekbeR Sebut Penangkapan Robet Merusak Demokasi

Robertus Robet Akademisi dan Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) dan sejumlah karyanya. (foto: den)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SekbeR menyebut penangkapan aktivis Robertus Robet pada Rabu, 6 Maret 2019 pk 23.45 WIB membuat demokrasi Indonesia mundur ke belakang. LBH berpendapat bahwa pemerintah menggunakan kembali pasal-pasal karet di UU ITE dan KUHP untuk menangkap mereka yang kritis.

“Penangkapan warga sipil Robertus Robet sendiri di tengah malam/dini hari dengan penjemputan paksa adalah cara-cara penanganan Hukum extra ordinary crime yang harusnya diterapkan kepada para pelaku kejahatan korupsi, terorisme dan narkoba, ini mencederai hukum,” kata Ridwan Darmawan , Direktur LBH SekbeR, Kamis (7/3/2019) dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Menurut Ridwan, orasi Robertus Robet di Kamisan, 28 Februari 2019 adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Warga negara mempunyai Hal konstitusional untuk berbeda pendapat olehkarenanya adalah bagian dari demokrasi.

Konteksnya Robet kata Ridwan, mengritik rencana kebijakan pemerintah tentang penempatan TNI dalam jabatan sipil. Konteks ini yang sering diabaikan, dan aparat hukum memakai “kacamata kuda” dengan menggunakan potongan-potongan kalimat yang disalahpahami karena lepas dari konteks. Apa yang dikisahkan Robets adalah lirik lagu wajib gerakan Mahasiswa Dan Rakyat sejak era 80an hingga awal tahun 2010, bahkan itu sudah jadi lagu rakyat yang melegenda sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini.

“Demokrasi kita set back ke belakang, bila kemudian mereka yang kritis harus dibungkam. Ini lampu Kuning bagi Demokrasi kita,” tambahnya.

Menyikapi situasi yang dianggapnya mengancam demokrasi Indonesia, LBH SekbeR menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama mendesak Kapolri untuk menghentikan kasus Robertus Robet, karena menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin pasal 28 UUD 45. Kedua meminta Presiden untuk menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE maupun KUHP yang telah memakan banyak korban tak bersalah. Ketiga menuntut DPR untuk merevisi kembali UU ITE dengan menghapus pasal-pasal karet. Keempat mengajak dan menyerukan kalangan masyarakat sipil untuk bersama sama memperjuangkan kebebasan warga negara berekspresi. (den)

Berita Lainnya