Untuk Kepentingan Umum

Tingkatkan Penerimaan, Bapenda Kota Tangerang Hapus Denda PBB-P2

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) warga Kota Tangerang. Penghapusan sanksi administratif berlaku dari tanggal 1 Februari 2019 sampai 31 Maret 2019.

Penghapusan denda PBB ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dan wajib pajak menjadi ringan membayar pajaknya.

Kepala Sub Bidang Penagihan PBB Kota Tangerang Lusman Palusi mengatakan, penghapusan denda PBB juga dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-26 Kota Tangerang yang jatuh tanggal 28 Februari. Memanfaatkan moment HUT tersebut diharapkan wajib pajak di Kota Tangerang semangat membayar pajaknya.

“Apalagi sudah tidak ada beban denda,” katanya, Jumat (08/03/2019).

Ia mengungkapkan, program penghapusan denda PBB-P2 di Kota Tangerang sudah berjalan sejak 2018. Denda pajak yang dihapus itu dari tahun 2018 ke bawah.

Denda pajak yang dihapus maksimal yang sudah 24 bulan atau 2 tahun. Sementara untuk denda sejak jatuh tempo maka dikenakan 2 persen. Jadi setiap bulan dendanya 2 persen, maka bila 24 bulan bisa 48 persen.

Sejak digulirkan program penghapusan denda pajak dari tanggal 1 Februari lalu sampai 8 Maret, Bapenda sudah mendapat masukan Rp  7.986.358.083.Jadi banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut. Diharapkan sampai akhir Maret lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman, menambahkan penghapusan denda tersebut dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor PBB. Harapannya merangsang masyarakat sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.”Dengan membayar pajak berarti telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,” terangnya.

Herman juga mengatakan, bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Tahun lalu ditargetkan Rp 371 Miliar alhamdulillah bisa terealisasi Rp 392 Miliar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Miliar,” paparnya.

Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui.

Kata Herman, untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, Pemkot Tangerang juga sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan Kantor Pos. Masyarakat tidak harus datang ke kantor Bapenda.

Sementara untuk mensukseskan program penghapusan denda pajak ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan ke kelurahan.Selain itu pemberitahuan lewat spanduk, media cetak dan elektronik.(adv)

Berita Lainnya