Untuk Kepentingan Umum

Sosialisasi Pemilu Bawaslu Sambangi Organisasi Wartawan

 

Bawaslu Kota Tangerang bersilaturahmi ke sekertariat POKJA WHTR. Itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepemiluan di Kota Tangerang mejelang Pilpres 17 April mendatang.

Ketua Pokja WHTR Imam Fauzi menjelaskan, pada prinsipnya pihaknnya mendukung tugas Bawaslu Kota Tangerang melakukan pengawasan. “Pada prinsipnya kami siap mendukung untuk menjaga netralitas,” ucapnya, Senin (11/3/2019).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, tujuan kedatangannya adalah untuk penguatan sinergitas pengawasan kepemiluan pemilu 2019.

Terlebih, peran media pada Pilgub Banten dan Pileg Kota Tangerang 2018 sangat berperan dalam membantu tugas bawaslu melakukan pengawasan.

“Tanpa dukungan media kita tidak akan maksimal melakukan pencegahan. Silaturahmi yang kita bangun bukan atas dasar main-main. Tapi kami ingin bermakna. ingin sukses pemilu dengan minim pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, bersamaan waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres  terasa sangat berat pencegahannya oleh Bawaslu. Terlebih ada lima surat suara yang akan diterima dan docoblos oleh masyarakat.

” Kami ingin Pemilu sukses dalam hasil dan proses. Yang terpenting adalah bagaimana penyelenggara taat aturan dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara agar masyarakat betul betul menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Data yang diperoleh, khusus Pileg 2019 tingkat Kota Tangerang terdapat 649 orang calon legislatif dan 16 partai politik yang akan bertarung.

Agus mengharapkan, sinergi tersebut dapat berkelanjutan.

“Ini pemilu serentak. Ada peraturan pemilu sehingga menjadi tantangan tersendiri. Dan mudah-mudahan sukses seperti pemilihan sebelumnya,” imbuhnya.

” Suksesnya Pemilu tidak hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Namun, ini bagian dari tanggungbjawab semua agar Kota Tangerang aman, nyaman dan kondusif tanpa merekayasa dan mengada ngada. Jangan sampai dewan yang jadi di jadi- jadiin,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu bidang Sengketa Siti Fatonah menjelaskan , pada intinya selain pengawasan tugas lain dari Bawaslunadalah melakukan pencegahan.

Terlebih ada masa waktu  21 hari yang dimulai dari 24 Maret hingga 13 April para Caleg diperbolehkan melakukan kampanye di media.

“Dengan adanya SK 291 PKPU tentang durasi media diharapkan dapat berkerjasama konsolidasi terkait data. untuk media elektronik ukurannya harus 10 mega pixel dan 60 detik,” ujarnya (firda)

Berita Lainnya