Untuk Kepentingan Umum

Hamil Diluar Nikah, ART di Tangsel Bunuh Bayi Sendiri

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menunjukan barang bukti kasus ART bunuh bayi sendiri, Rabu (13/3/2019) saat Konferensi Pers di Mapolres Tangsel.

Pembunuhan bayi baru lahir kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART. Ironinya, korban tak lain orok dari rahim si pelaku.

Kali ini polisi meringkus wanita berinisial R (17), ART di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Remaja itu diduga kuat menghabisi nyawa orok tak berdosa pada Senin (4/3/2019).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain bermotif batik, dua buah sarung bermotif kotak-kotak, satu potong blazer berwarna putih motif batik, serta satu buah kantong plastik berwarna merah.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, ungkap kasus ini berawal saat petugas kebersihan, Irfan Azhar (25), mengangkut sampah dari tong di rumah Blok E/36 Perumahan Urbana Place. Ada sekitar tiga kantong sampah di sana. Irfan kemudian memasukkan sampah-sampah tersebut ke dalam bak mobil sampah.

Lalu, petugas kebersihan lainnya bernama Enjang Suherman (28) memilah sampah, di mana tiap kantong sampah dibongkar. Enjang pun terkejut melihat kantong merah terdapat darah. Awalnya, ia mengira isi kantong itu bangkai kucing. Namun setelah diperiksa ternyata bayi tak bernyawa.

Enjang pun memberitahukan penemuan mayat bayi laki-laki tersebut kepada Irfan, kemudian dilaporkan ke pemilik rumah Blok E/36 dan sekuriti perumahan. Tak tinggal diam, pihak keamanan Perumahan Urbana Place melaporkan ke Polsek Ciputat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dugaan mengarah kepada R. Saat cek dan olah tempat kejadian perkara, kata Alex, R sedang berada di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Tersangka berinisial R, seorang asisten rumah tangga yang baru bekerja satu minggu. Saat kita melakukan cek dan olah TKP, tersangka berada di RS Fatmawati,” jelas Alex dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (13/3/2019).

Alex mengatakan, R dibawa ke rumah sakit oleh majikannya. Kepada majikannya, R berdalih mengalami pendarahan karena kelebihan menstruasi.

“Hasil proses autopsi yang dilakukan RS Fatmawati didapatkan fakta bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Ternyata benar, keterangan dari tersangka bahwa begitu lahir langsung dibekap menggunakan kain,” tandas Alex.

R mengaku tega mengakhiri hidup sang bayi karena malu. Ia mengandung dan melahirkan atas hubungan gelap dengan seorang pria. R kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Tangsel. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP. Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.

Kejadian serupa terjadi pada 14 Februari 2019 lalu. ART berinisial LSS (20) di Perum Arinda Permai, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, membunuh bayinya sendiri dengan menggunakan tangan. Di mana kepala bayi laki-laki yang dalam keadaan telentang ditekan ke lantai.

Si bayi pun sempat menangis. Khawatir tangisan itu terdengar orang lain, LSS membekap mulut sang bayi menggunakan kain. Anak tak berdaya itu menemui ajalnya. LSS memasukkan orok tersebut ke dalam plastik dan disimpan di gudang belakang rumah. (den)

Berita Lainnya