Untuk Kepentingan Umum

YLKI Soroti Kenaikan Tarif Bus Damri

Ilustrasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan bus Damri yang dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Padahal sosialisasi penting dilakukan mengingat konsumen sebagai pengguna transportasi wajib mendapatkan informasi tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan tarif sebesar Rp 5 ribu jurusan Bandara Soeta dilakukan secara diam-diam. Ia menilai kenaikan tersebut tidak ada sosialisasi.

“Banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu. Ketika ditanyakan konsumen, kondektur bus Damri Bandara mengatakan kenaikan itu dilakukan sejak awal tahun. Artinya per Januari 2019. Padahal menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri,” ucapnya.

Maka itu, YLKI sangat menyesalkan hal karena Damri tak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa. Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? Hal ini yang tidak dilakukan managemen Perum Damri.” tambahnya.

Kenaikan tarif juga tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Misalnya sistem ticketing masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis (kecuali untuk Terminal 3).

” Aduuh jadul banget!  YLKI mendesak managemen Damri untuk bisa menjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan itu?,” imbuhnya.

Ia menduga kenaikan dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Tapi ini tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan.

Sekretaris Perum Damri Restiti Sekartini dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 11 Maret 2019 meminta maaf akan adanya kenaikan tariff tersebut.

“Mohon maaf terkait kenaikan itu jika kurang jelas disampaikan. Sosialisasi kenaikan tarif pada dasarnya telah dilaksanakan dengan menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan. Ke depan kami akan terus meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan hak konsumen,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis tersebut, pendapatan Damri dari kantor cabang Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu yang memberikan kontribusi pendapatan penting. Namun, masih terdapat 58 cabang lainnya yang terus didorong untuk berkontribusi positif bagi pendapatan Damri. (firda)

Berita Lainnya