Untuk Kepentingan Umum

LBH Keadilan Minta Polisi Ungkap Pasangan dari Pelaku Pembunuh Bayi di Tangsel

ilustrasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan meminta Polisi identitas pasangan dari R (17) pembunuh bayi di Tangerang Selatan.  Permintaan tersebut lantaran adanya dugaan kemungkinan bahwa pelaku tidak mengetahui hak-hak reproduksinya, karena mengingat umurnya yang masih belia.

“Semestinya polisi mengungkap juga (pasangan pelaku), jangan-jangan perempuan itu korban perkosaan atau dipaksa kemudian diancam. Banyak kasus awalnya melakukan dengan suka sama suka, lalu kemudian ingin berhenti namun diancam dengan foto atau video,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie saat dihubungi, Jumat (15/3).

Menurut Hamim peristiwa tersebut tidak dapat dipandang dengan sederhana.

“Dalam konteks ini, kami menganggap ini bukan kasus yang biasa-biasa saja. Hukum jangan dibuat kaku, hitam atau putih, benar atau salah. Aparat kepolisian harus melihat aspek lain dan menerobos batas-batas perundang-undangan,” ucap Hamim.

Meski demikian, Hamim memandang bahwa pelaku peristiwa pembunuhan yang dilakukan R (17) memang bersalah. Namun menurutnya, paling tidak ada hal yang dapat meringankan, hukuman pun tidak semata-mata dijatuhkan begitu saja.

“Iya betul, ini (kasus pembunuhan) memang salah tapi mohon jangan semata-mata dilihat seperti itu. Jadi ada hal yang bisa dianggap meringankan dan tidak semata-mata langsung dihukum berat,” bebernya.

Hamim menjelaskan, dalam kasus tersebut ada suatu relasi kuasa, yakni ada pihak yang menimbulkan kekuasaan terhadap pihak lain, dalam hal ini adalah pasangan R yang telah bersama melakukan hubungan badan di luar pernikahan.

“Relasi yang sifatnya hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya,” papar Hamim.

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini yang harus diperhatikan adalah R sebagai perempuan yang bisa saja dan menjadi pihak yang dirugikan.

“Jadi ada banyak faktor dari si perempuan ini yang hanya sekedar bekerja sebagai pekerja rumah tangga yang lemah. Juga posisi kuasanya, bahwa perempuan lemah dimata laki-laki. Jadi posisi perempuan itu termasuk golongan yang rentan, selain anak. Karena itu kelompok rentan ini tidak bisa hitam-putih,” ungkapnya.

Maka dari itu, Hamim mengaku, bahwa LBH Keadilan siap untuk mendampingi R, jika memang pihak keluarga menyetujui dan pihak kepolisian pun mengizinkan.

“Oleh karena itu LBH Keadilan siap untuk melakukan pendampingan R jika ada permintaan dari R atau keluarganya. Juga jika diperkenankan oleh kepolisian, kami akan menemui R,” tukasnya. (den)

Berita Lainnya