Untuk Kepentingan Umum

ABG Ugal-ugalan Bawa Senjata Rakitan Terancam Disel 20 Tahun

 

Ilustrasi

Sahrul Gunawan, Ariansyah, dan Tri Swandika ditangkap tim Sabhara Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya diamankan karena tertangkap tangan kedapatan membawa senjata api rakitan ketika sedang melintas di Jalan Merdeka, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengatakan, ketiganya ditangkap pada Kamis (21/3/2019) pukul 01.00 wib.

Dimana saat itu ketiganya sedang berkendara berboncengan tertangkap petugas yang sedang melaksanakan patroli biru di Jln. Raya Merdeka Karawaci (Lampu Merah Cimone) Tangerang.

Karena gerak gerik yang mencurigakan, petugas pun segera memberhentikan ketiganya yang saat itu berbonceng mengendarai motor tanpa menggunakan helm. Bukannya berhenti, ketiganya justru kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

“Ketiganya kami lakukan pengejaran dan tertangkap,” ujarnya.

Saat diperiksa didapati sepucuk senjata api rakitan berada di pinggang. Selain itu, polisi juga mengamankan kunci pas segitiga an dan lima butir peluru serta satu unit sepeda motor metik merek Honda Beat ber nomor polisi Beat A 5844 EC.

“Ketiganya telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya dijanjar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ger)

Berita Lainnya