Untuk Kepentingan Umum

Sebentar Lagi Keluar Penjara, Imam Berulah Bawa Putaw, Hukuman Bakal Panjang

Rekaman CCTV memperlihatkan Imam Tertangkap Tangan Bawa Putaw

 

Aksi Imam alias Kopral (26) warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) membuat petugas lapas geleng-geleng kepala. Pasalnya, warga binaan dari Lapas Jambe ini berusaha memasukkan narkoba jenis putau  ke dalam Lapas Kelas I Tangerang seusai menjalani sidang putusan.

 

KPLP Kelas I Tangerang, Handanu menjelaskan, latar belakang ditangkapnya Kopral berawal Rabu (20/3/2019) pukul 14.40 wib. Saat itu ia membawa bungkusan plastik diduga berisi putau seberat 49,85 ons usai menjalankan sidang putusan.

 

Petugas pun penasaran akan isi kemasan tersebut dan didapati isi kemasan tersebut berupa carger handphone, pembersih lantai dan bungkusan berisi serbuk putau berwarna coklat muda seberat 50 gram.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polres untuk diperiksa,” ucapnya ketika ditemui media, Kamis (21/3/2019)

 

Handanu menjelaskan, pasca dipindahkan dari Lapas Jambe pada 26 Oktober 2016 silam, Imam telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun enam bulan dengan kasus Narkoba. Sisa masa hukuman selama satu tahun enam bulan. Dengan kembali tertangkapnya di kasus serupa, otomatis masa tahanan Imam bertambah.

“Ini adalah komitmen kami jika lapas harus bersih dari narkoba (Halinar/ Hape pungli dan Narkoba),” pungkasnya. (ger)

Berita Lainnya