Untuk Kepentingan Umum

Habis Sosialisasi Bapenda Kota Tangsel Lakukan Pemeriksaan Pajak Parkir

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel kini tengah gencar menggarap pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nah, pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu dekat adalah pajak parkir.

Sebelum ada pemeriksaan, Bapenda sudah sosialisasi perihal pajak parkir ini kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuan sosialisasi agar saat pemeriksaan mereka sudah tahu dan tidak bingung lagi apa yang harus dilengkapi.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Tiga Bapenda Kota Tangsel Fredy Firdaus menjelaskan, pemeriksaan ini sesuai dengan aturan yang ada.

Terlebih hal tersebut dituangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, serta peraturan Walikota Nomor 11 tentang Pemeriksaan Pajak Daerah. Juga Keputusan Walikota tentang tarif parkir di tempat khusus parkir.

Dalam kepwal tersebut mengatur soal aturan main tarif parkir di beberapa lokasi khusus. Lewat pemeriksaan ini diharapkan bisa diketahui besaran pendapatannya.

“Jadi kita menggali seluruh potensi pajak daerah. Yang sekarang dilakukan adalah pemeriksaan pajak parkir. Ini penting karena potensinya lumayan bagus,” ujarnya.

Dalam kepwal tentang tarif parkir tempar khusus dijelaskan soal lahan parkir di area komersial dan yang menyatu dengan gedung, bukan parkir on the street yang biasa dikelola juru parkir.

Tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.

Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan.

Kemudian Golongan 3 adalah memanfaatkan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.

Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya adalah Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.

Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.

Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.

Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.

Kebijakan ini juga mengatur tentang harga parkir berlangganan di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan.

Besaran tarif parkir berlangganan ini ditetapkan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.

Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor parkir memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah.

Nah, peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.

Dalam fungsi monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan tersebut, Bapenda Tangerang Selatan juga mengacu kepada peraturan walikota tentang pemeriksaan.

“Maka itu kita terus mendorong agar pendapatan pajak daerah dari sektor parkir ini bisa bagus dan sesuai target. Ini yang coba kita realisasikan dengan lakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (adv)

Berita Lainnya