Untuk Kepentingan Umum

Percepat Pembuatan KTP, Disdukcapil Tangsel Pangkas Administrasi Birokrasi

ilustrasi

Guna meningkatkan pelayanan adminiatrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan memangkas birokrasi dalam administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seperti yang diketahui, dalam mengurus administrasi kependudukan, masyarakat harus lebih dulu membuat aurat keterangan RT dan RW. Namun sekarang, hal tersebut tak perlu lagi dilakukan oleh masyarakat yang hendak mengurus segala administrasi kependudukan.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, saat ini Kemendagri telah melaunching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk sebagai gerakan untuj membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan administrasi kependudukan, khususnya KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sebab keduanya itu menjadi dasar bagi masyarakat.

“Jadi hal yang paling mendasar kita dalam berwarganegara, kita harus memiliki KTP dan KK sebagai identitas kita sebagai warga negara, dan untuk melaksanakan kegiatan sehari hari,” jelas Airin saat menghadiri Kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel Tahun 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu (27/3/2019).

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Tangsel akan fokus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, dengan bersinergi dan melakukan apa yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil Tangsel.

“Awalnya kita lakukan sentralisasi sesuai dengan amanah Undang-undang. Kita tingkatkan sarana prasarana dengan baik, alat perekam dan hal lainnya. Kemudian Sumber daya manusia terus kita tingkatkan, pelatihan kita lakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Mininal (SPM),” bebernya.

Airin menyatakan bahwa dengan sentralisasi tersebut ada hal positif dan negatifnya.

“Ternyata sentralisasi ada positif dan negatif nya. Seperti yang kita ketahui, Disdukcapil terlihat seperti pasar, karena terlalu banyaknya orang, padahal loketnya sudah banyak dari sebelumnya,” tukasnya.

Oleh karenanya, kata dia, sejak 18 Maret masyarakat sudah dapat membuat KTP di setiap Kecamatan. Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepana masyarakat menjadi lebih baik.

“Ini adalah memperpendek jalur birokasi, untuj meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik. Kami terus lakukan evaluasi yg pelayanan baik di Disdukcapil maupun di Kecamatan,” imbuhnya.

Sesuai dengan pernyataan Walikota Tangsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Maksud dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW,” ujar Dedi.

Saat ini, masyarakat tak perlu khawatir dalam membuat dan mengurus adminitrasi kependudukan. Prosedur saat ini sudah bisa menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.

“Ada dua model cara. Pertama, yang tidak suka antre, mau pilih waktu dalam sebulan, bisa pilih online. Apabila yang ingin cepat, sehari jadi bisa secara manual, terdapat di tujuh kecamatan kita sudah layani,” bebernya. (den)

Berita Lainnya