Untuk Kepentingan Umum

Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta, Polisi Ringkus Penyelenggara Kupon Undian Berhadiah di Tangsel

Enam orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon undian di Tangsel berhasil diringkus Polisi. (foto: den)

Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus Kupon Undian Berhadiah, sebanyak enam pelaku yang merupakan karyawan sebuah Kantor Unit Dagang (UD) di Tangsel diringkus Polisi setelah melakukan penipuan terhadap konsumennya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan pelaku SS (pemilik perusahaan) dan kelima karyawannya telah berlangsung selama satu tahun dan sudah memakan sebanyak tujuh korban.

Menurut Alex, tertipunya masyarakat oleh pelaku SS dan kawan-kawannya lantaran masyarakat tergiur setelah diiming-imingi bakal mendapat sejumlah hadiah barang berharga berupa mobil, motor dan logam mulia.

“Menurut keterangan korban, korban yang saat itu usai berbelanja didekati tersangka dan korban mendapatkan sebuah voucher serta gambar undian dari tersangka,” jelas Alex saat Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3).

Setelah terpedaya oleh pelaku, korban yang tergiur oleh sejumlah hadiah tersebut tidak berpikir panjang untuk mendatangi sebuah Kantor dengan nama Surya Agung Perdana di Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya, Serpong Utara Tangsel.

“Sesampai di kantor, setelah korban mendapatkan kupon undian yang berhologram, korban diarahkan untuk mengikuti undian dengan syarat membayar uang sebanyak 14 juta rupiah,” tambah Alex.

Korban pun memberikan uang dan mengikuti undian dengan berharap mendapatkan hadiah mobil, motor ataupun emas. Namun harapan itu nihil karena para pelaku telah mengatur sejumlah kupon undian tersebut.

“Ternyata semua kupon yang berhologram itu tidak ada yang bertuliskan mobil, motor ataupun emas,” lanjutnya.

Beberapa kali mencoba undian, dalam kupon tersebut korbanpun hanya mendapatkan mesin pendingin yang nilainya tidak mencapai lima juta rupiah.

“Ternyata kupon yang ditempatkan didalam kotak telah di atur oleh pelaku,” pungkas Alex.

Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 8/9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 378 KUHPidana dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (den)

Berita Lainnya