Untuk Kepentingan Umum

Disahkan Sejak 2016, Dinkes Tangsel Belum Bentuk Satgas Perda KTR

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati. (foto : den)

Setelah tiga tahun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang menjadi pengusul dibentuknya Perda KTR belum juga melakukan penindakan terhadap perokok yang melanggar ketentuan Perda, pasalnya sejak Perda KTR disahkan Agustus 2016 lalu, Dinkes Tangsel belum kunjung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perda nomor 4 tahun 2016 itu.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan pihaknya baru akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perda KTR bulan Mei mendatang. Iin mengakui pihaknya selama tiga tahun ini baru melakukan sosialisasi bertahap di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

“Bulan Mei ini kami akan membentuk satgas, ini kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin, Selasa (9/4) saat ditemui di Ruang Kerjannya.

Iin menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat ataupun ASN di Kawasan Tanpa Rokok di Tangsel.

“Namanya satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap Perda ini kata Iin, termasuk Tindak Pidana Ringan, menurutnya setelah terbentuk Satgas, sejumlah sanksi terhadap pelanggar pun akan diberlakukan, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp 50 Juta, kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tutupnya. (den)

Berita Lainnya