Untuk Kepentingan Umum

Biar Taat Pajak Bapenda Lakukan Pemeriksaan BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangsel  cukup besar. Ini lantaran banyaknya pengembang perumahan. Hal ini tentu membuat PAD dari sektor ini jadi salah satu andalan menggerek PAD.

Hal itu yang kini terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel. Kini OPD tersebut tengah gencar-gencarnya melakukan sejumlah terobosan guna mendongkrak PAD. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Seperti di wilayah tiga yang meliputi Kecamatan Serpong, Setu dan Pamulang.

Pemangku kepentingan yaitu stakeholder external agar disampaikan kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban pada saat pemeriksaan BPHTB.

Mereka diberikan informasi pemeriksaan BPHTB dan sebagainya. Mulai tata cara membayar hingga kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk BPHTB.

Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas perwal nomor 71 tahun 2011 Tentang Sisdur Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Juga Perda Nomor 3/2017 perubahan atas 7/2010. Juga Perwal 11/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Tiga Bapenda Kota Tangsel Fredy Firdaus mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin bidang pemeriksaan.  Hal ini bertujuan agar mereka paham tentang aturan pajak dan sebagainya. Jika sudah muncul kesadaran tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Mereka terdiri dari para notaris di tiga wilayah ini. Sebelum data mereka dilakukan pemeriksaan, juga diberikan apa saja yang harus dilengkapi.

“Jika sudah mengerti kan enak menjelaskannya juga. Jadi saat lakukan pembayaran pajak apa saja kelengkapannya sudah dipenuhi,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan nantinya pemeriksaaan BPHTB akan segera dilaksanakan.  Dalam acara pemeriksaan ini diharapkan terjadi peningkatan kesadaran para wajib pajak. Jika timbul rasa sadar, nantinya akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah.

“Ini yang kita inginkan adanya pemeriksaan. Kesadaran WP meningkat, pendapatan hasilnya maksimal,” katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan pajak daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor BPHTB memiliki kontribusi paling besar dalam penerimaan asli daerah. Peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib BPHTB. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.

Hal itu mengacu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017 terkait pendapatan daerah.

Mekanismenya dari proses self assesment meyakinkan kepada Wajib Pajak (WP) proses pemeriksaan tentang pendapatan bahwa BPHTB harus dilakukan upaya pemeriksaan untuk uji kepatuhan.

Dalam fungsi monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan tersebut, Bapenda Tangerang Selatan juga mengacu kepada peraturan walikota tentang pemeriksaan.(adv)

Berita Lainnya