Untuk Kepentingan Umum

Pengamat : Bawaslu Tidak Menyediakan Regulasi Soal Caleg Gunakan Foto Profil Medsos

Salah satu Foto Profil Caleg yang masih mrnggunakan APK. (foto : den)

Memasuki masa tenang kampanye pada Pemilu 2019, masih banyak caleg memanfaatkan praktek-praktek mengunakan foto profil alat peraga kampanye (APK) dalam media sosialnya. Salah satunya memanfaatkan foto profil WhatsAap menggunakan foto sesuai APK.

Pantauan wartawan, tidak sedikit caleg DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kota/Kabupaten, bahkan caleg DPD RI memanfaatkan kesempatan tersebut dalam gadget pribadinya.

Menurut pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaky Mubarak memandang hal tersebut dinilai masih banyak penafsiran soal caleg menggunakan foto profil media sosial sesuai APK.

“Ya memang terdapat banyak penafsiran tentang profil caleg di APK itu, ketentuannya juga tidak mengatur dengan jelas soal itu. Apakah profil APK itu masuk alat peraga atau tidak juga masih jadi perdebatan,”terang Zaky Mubarak, Minggu (14/4).

Meski demikian, Zaky berharap kedepannya Bawaslu dapat memperbaiki regulasi memasukkan foto-foto APK dan sejenisnya dalam peraturan yang jelas.

“Jadi saya kira untuk saat ini sulit dicegah oleh Bawaslu, tapi cukup himbauan saja bahwa sebaiknya caleg-caleg dapat mengganti foto yang lain. Ke depannya regulasi perlu diperbaiki untuk memasukkan foto-foto APK dan sejenisnya, bila dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat luas atau publik, sama artinya sebagai iklan kampanye yang juga semestinya terkena larangan pada masa tenang,”jelasnya.

Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan, divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Slamet Santosa mengatakan bahwa foto profil dalam WA tersebut berbeda dengan iklan.

Menurut Slamet, iklan yang dimaksud didalam UU 7 tahun 2017 adalah iklan berbayar yang ada di media, baik media cetak maupun media online. Meski diakui, pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.

“Masa tenang setiap orang tidak boleh berkampanye, kalau iklan yang dimaksud didalam UU 7 tahun 2017 adalah iklan berbayar yang ada media, baik cetak maupun media online. Untuk media sosial account pribadi belum dapat dasar jelas untuk menindak, saya masih mempelajari isinya,”ungkap Slamet Sentosa. (den)

Berita Lainnya