Untuk Kepentingan Umum

Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan WP, Bapenda Kota Tangsel Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah

 

Potensi pajak parkir membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melirik sektor ini. Potensi pajak parkir yang terus tumbuh dipengaruhi oleh berapa hal. Diantaranya tumbuhnya pusat ekonomi yang baru seperti ruko, gedung perkantoran.

Serta jumlah kendaaraan yang cukup banyak. Hal ini karena Kota Tangsel adalah kota perdagangan dan jasa.Nah, untuk memaksimalkan pajak parkir, Bapenda kini tengah gencar lakukan pemeriksaan pajak. Salah satunya di tiga wilayah yakni Kecamatan Pamulang, Serpong dan Setu. Sebelum diperiksa Bapenda sudah sosialisasi pajak kepada seluruh elemen. Tujuannya agar saat pemeriksaan mereka sudah mengetahui persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Tiga Bapenda Kota Tangsel Fredy Firdaus mengungkapkan pemeriksaan pajak sesuai  Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, serta peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Dimana dalam aturan tersebut tarif pajak parkir di Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar 25%.

Di pasal berikutnya, Pasal 73 menyebutkan soal dasar pengenaan pajak parkir yakni jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. “Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” ujar Firdaus.

Sedangkan di Pasal 74 mengenai besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 73. “Pajak parkir yang terutang dipungut di daerah tempat parkir di selenggarakan.  Kita menggali seluruh potensi pajak daerah. Yang sekarang dilakukan adalah pemeriksaan pajak parkir. Ini penting karena potensinya lumayan bagus,” ujarnya.

 

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor parkir memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah.Peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.

Selain itu pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Sebuah pemeriksaan (pajak) adalah eksplorasi rinci ke dalam kegiatan wajib pajak untuk menentukan apakah wajib pajak telah menyatakan dengan benar kewajiban perpajakannya.

“Pemeriksaan secara tidak langsung mendorong kepatuhan sukarela dan langsung menghasilkan penerimaan pajak tambahan, yang keduanya membantu instansi pajak untuk mengurangi ‘kesenjangan pajak’ antara pajak yang terhutang dan pajak yang diterima,” paparnya. (adv)

Berita Lainnya