Untuk Kepentingan Umum

BI Sebut Transaksi Non Tunai di Pemkot Tangsel Capai 100 Persen

Bank Indonesia (BI) menyebut transaksi keuangan di Pemkot Tangsel sudah 100 persen dilakukan secara elektronik ataupun non tunai. Hal itu terlihat dari transaksi keuangan yang digarap pemkot Tangel semuanya dilakukan melalui transfer bank. Artinya sejak kebijakan ini dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu, pemkot langsung menjalankan instruksi pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin menyebut transaksi keuangan termasuk yang paling baik di Banten. Hal itu ia ketahui setelah bertemu dengan jajaran BI dalam pembahasan transaksi non tunai beberapa waktu lalu.

Dalam pembicaraan itu disebutkan kalau transaksi keuangan kini terkoordinasi lewat satu pintu, yakni melalui bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Juga melalui sistem internet bank corporate (IBC).

Adanya sistem ini mempercepat pembayaran ke rekening masing-masing pihak ketiga. Nah, ini sangat bagus karena mempermudah proses transaksi keuangan di pemkot Tangsel.  “Ini yang kita lihat dari keuangan di sini sangat baik. Terutama dalam hal proses transaksi,” ujarnya.

Ia yakin dengan penerapan sistem baru lewat IBC akan membuat transaksi keuangan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga mewujudkan kota modern, cerdas, dan religius.

Juga mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Transaksi non tunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Transaksi non tunai juga memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, di antaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat. Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, semua transaksi pembayaran apapun jenisnya, baik kontraktual, penunjukan langsung (PL), belanja pegawai, publikasi, pembayaran pegawai, dan lainnya semua diberlakukan non tunai. Adapun alat transaksi non tunai tersebut dapat digunakan seperti kartu, cek, bilyet, giro, dan e-money (uang elektronik) atau sejenisnya.

Di dalam surat edaran tersebut (Nomor 910/1867/SJ) juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.

Perlu diketahui, sebelum diterapkannya transaksi non tunai yang telah diintruksikan Kemendagri, sudah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel yang menerapkan transaksi non tunai. Namun transaksi tersebut sebatas pembayaran langsung, pembayaran gaji dan tunjangan, honor pegawai dan beberapa belanja barang dan jasa. (adv)

Berita Lainnya