Untuk Kepentingan Umum

Truth Tanggapi Tidak Berjalannya Perda KTR di Tangsel

Tangerang Public Tranparancy. (foto: istimewa)

Dewan Penasihat Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), Suhendar mengatakan ada tiga sebab Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan tidak berjalan.

Menurutnya, perda tersebut tidak akan bisa berjalan alias utopia belaka. Hal itu sehubungan secara faktual ada 3 sebab.

“Pertama, harus ada sekurang-kurangnya lima Peraturan Walikota (Perwal) dalam rangka pelaksanaannya, apakah saat ini sudah ada. Pembentukan Satgas KTR diatur di perwal, apalagi ini menyangkut soal transparansi prosesnya yang harus dilakukan secara terbuka,” kata Suhendar dalam pesan tertulis yang diterima wartawan, Senin (6/5/2019).

Dosen Universitas Pamulang itu melanjutkan, faktor kedua perda tersebut tidak berjalan  karena minimnya ketersediaan Petugas dan PPNS di Tangsel.

“Mengingat luasnya daya jangkau Perda ini, terutama untuk pengawasan dan penindakan KTR, terutama di perguruan tinggi, masjid, mushala, kantor pemerintahan, kantor swasta, kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan, serta tempat umum lainnya seperti pasar, tempat wisata, rekreasi, tempat hiburan, hotel, restoran, taman kota, pusat perbelanjaan, dan toko modern,” ungkapnya.

“Faktor ketiga yang paling penting adalah karakter kepemimpinan yang lemah dalam penegakan perda, sehubungan selama dua periode di bawah kepemimpinan Walikota Airin Rahcmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davni, tidak pernah ada penegakan perda yang diproses sesuai hukum yang berlaku, yaitu melalui proses peradilan. Artinya semua selesai di bawah tangan, sehingga sangat potensial terjadi praktik korupsi,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya