
Aparat kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku pengedaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah merilis hasil penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2019).
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Wisnu Putranto, yang memimpin rilis, menyebutkan kedua tersangka berinisial VH (25) dan AH (20).
Keduanya merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat dan ditangkap di dekat tempat tinggalnya di wilayah Kalideres.
Penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus pengedaran narkoba di wilayah Serpong.
Keduanya juga ditangkap di waktu yang hampir bersamaan pada Kamis (2/5/2019) lalu.
“Dari tersangka AH ditemukan barang bukti 5 gram. Dan pengembangannya yaitu ke tersangka VH, berhasil ditemukan barang bukti 1.018 gram,” ujar Arman.
Arman menjelaskan, kedua pelaku mengedarkan sabu di Jakarta Barat dan sekitarnya dan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru mulai mengedarkan pada awal Januari.
Dari total barang bukti 1.023 gram, jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap, per 1 gram seharga Rp 1,5 juta, maka totalnya seharga Rp 1.534.500.000.
Wisnu menjelaskan, kedua tersangka itu menjual sabu kepada siapa saja yang ia percaya sesuai intuisi.
Namun kepolisian lebih pintar, karena penangkapan yang berawal dari tersangka Alvin adalah hasil menjebak dengan pura-pura membeli.
“Kita melakukan transaksi terselubung terhadap tersangka itu,” ujar Wisnu. (den)