Untuk Kepentingan Umum

Ada Usus Berformalin di Pasar Anyar

Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan kandungan formalin pada usus ayam di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Hal tersebut terungkap saat BPOM bersama Kementerian Perdagangan dan Pemkot Tangerang melakukan operasi pasar, Sabtu (11/5/2019) di Pasar Anyar.

Kepala BPOM Serang Sukriadi Darma menjelaskan, dari 20 sampling bahan makanan yang diperiksa dari para pedagang di Pasar Anyar ditemukan adanya kandungan formalin yang cukup besar dari usus ayam. “Sumbernya dari satu titik pedagang,” ucapnya ketika ditemui, Sabtu (11/5/2019).

Atas temuan tersebut, sambung Sukriadi, pihaknya akan memeriksa pedagang untuk mengetahui asal muasal produk tersebut diperoleh pedagang. Tindakan tegas pun juga diberikan pihaknya kepada pedagang yang kedapatan menjajakan usus berformalin tersebut.

“Karena dengan kadar yang besar tersebut, kami menduka proses pencampurannya dilakukan dengan cara asal. Barangnya sudah kami tarik agar tidak dikonsumsi,” tambahnya.

Untuk memberikan efek jera pihaknya mengaku akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tangerang dan PD Pasar untuk memberikan pembinaan terhadap pedagang.

“Pedagang tersebut juga harus koperatif menunjukkan dimana barang tersebut diperoleh dan tidak diperbolehkan menjajakan produk tersebut karena membahayakan konsumen,” tambahnya

Dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahayan diancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Miliar. Selain di Kota Tangerang, BPOM Serang juga mendapati adanya bahan  makanan mengandung formalin di Pandeglang.

Sukriadi mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi ke masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas sebelum masuk bulan ramadhan. Selain itu, ia meminta agar pelaku usaha memproduksi makanan  aman dan bermutu.

Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat bersinergi (menjalani program-red) pengawasan makanan.

Sekadar diketahui, jangka panjang mengkonsumsi makanan mengandung zat berformalin dapat menyebabkan penyakit kanker. (ger)

Berita Lainnya