Untuk Kepentingan Umum

Maraknya Tempat Kuliner, Bapenda Tangsel Menggali Potensi dari Pajak Restoran

Kota Tangerang Selatan saat ini berkembang menjadi kota pemukiman modern yang serba lengkap. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti dibangunnya sejumlah gedung perkantoran, ruko, pusat perbelanjaan, hiburan, restoran dan lain sebagainya.
Hal tersebut tentunya akan mempengaruhi secara positif potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan, terutama dari sektor pajak daerah.

Salah satu yang menonjol dari sektor jasa dan perdagangan adalah maraknya tempat kuliner yang bisa terlihat di sejumlah wilayah kota Tangsel. Keberadaan bisnis kuliner berupa restoran dan rumah makan, baik itu yg berada di dalam mall maupun di lokasi tersendiri ini tentunya menjadi potensi yang besar bagi penerimaan daerah, terutama dari pajak restoran.

Potensi yang besar dari pajak restoran tersebut mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran, Bapenda melakukan sejumlah upaya dan strategi. Diantaranya melakukan pendataan potensi pajak restoran secara periodik, meningkatkan pengawasan, mempertegas sanksi hukum bagi wajib pajak yang melanggar peraturan, melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, dan mengoptimalkan pelayanan dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran.

Selain itu Bapenda Tangsel juga melakukan kegiatan pemeriksaan pajak daerah, khususnya terhadap pajak restoran. Pemeriksaan ini bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan sebagai fungsi pengawasan. Pemeriksaan juga dapay dilakukan untuk tujuan lainnya dalam rangka menegakkan aturan pajak daerah.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Bapenda Tangsel melakukan upaya pembinaan kepada para pengusaha restoran selaku wajib pajak melalui sosialisasi agar mendapatkan pemahaman terhadap aturan pajak daerah.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan terhadap pajak restoran di wilayah Tangsel berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Pemeriksaan yang akan dilakukan di wilayah tugasnya, yakni kecamatan Serpong Utara dan kecamatan Ciputat sebagian besar merupakan pemeriksaan reguler dalam rangka fungsi pengawasan maupun uji kepatuhan terhadap para pengusaha restoran selaku wajib pajak, mengingat sistem pemungutannya dilakukan secara self assesment.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda kota Tangerang Selatan Cahyadi menjelaskan bahwa pajak restoran memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah, sehingga diharapkan agar seluruh stakeholder dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Berita Lainnya