Untuk Kepentingan Umum

Puasa-Puasa Bukannya Ibadah Pemuda Tanggung Malah Bawa Clurit Buat Tawuran

Delapan pemuda berinisial R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), dan WD (20) ditangkap Polsek Metro Tangerang Kota, Minggu (12/5/2019). Mereka ditangkap karena kedapatan tawuran di Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menjelaskan, latar belakang tawuran tersebut terjadi disebabkan oleh saling ejek di media sosial.

Kedelapan pemuda melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media sosial  Facebook, Instagram, dan WeChat.

Saat itu, sambung Ewo, sekira pada jam 02.00 WIB diperoleh informasi akan adanya aksi tawuran di Jembatan Merah, Babakan. Aksi mereka pun terendus, polisi pun segera membuntuti para pemuda yang rata-rata menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sebanyak 20 unit motor dengan cara konvoi berkeliling di Kota Tangerang.

Aksi tawuran pun pecah di depan Transmart Cikokol, Tangerang pada minggu dinihari. Dari aksi tersebut tertangkap 1 (satu) orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.” Pelaku atas nama Galang Agustiansyah (21) sudah kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam,” ucapnya ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Galang Agustiansyah dijerat dengan Undang –Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1)  tentang senjata tajam. Ewo mengatakan, bagi pelaku lainnya yang tidak membawa sajam dilakukan pembinaan oleh Unit Bimas. Namun, sebagai efek jera tetap dilakukan penangkapan selama 1X24 jam dan kepada keluarganya diberikan penjelasan serta  agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui RT, RW dan lurah setempat.

Ewo mengatakan, saat melakukan penangkapan, anggotanya yaitu Briptu Budi sempat mendapatkan perlawanan. Pelaku tersebut sempat mengayunkan celurit dan anggota polisi tersebut juga terkena pukulan bambu pada bagian kepala.

Sekadar diketahui, lokasi yang kerap dijadikan lokasi tawuran di Kota Tangerang meliputi Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jl MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangrang dan Jl Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Tangerang.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak untuk mengawasi kegaitan anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, balapan liar, konvoi motor serta disarankan tidak nongkrong nongkrong hingga dini hari.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Serta mendalami apa motif atas tawuran tersebut,”  kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono. (Ger)

Berita Lainnya