Untuk Kepentingan Umum

Sambut Waisak Puluhan Orang Budha Dapat Remisi

 

Sebanyak 35 Warga Binaan beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pemuda Tangerang mendapat pengurangan masa pidana pada 19 Mei mendatang. Penyebannya, lantaran adanya remisi khusus hari raya yang diberikan oleh Ditjen Pas bertepatan dengan hari raya Waisak.

Kasubsi Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang Syamsul Hidayat A.R menjelaskan, pemberian remisi dilakukan karena ke 35 warga binaan telah memenuhi syarat. Adapun syaratnya antara lain, mereka telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. ” Mereka sudah kami ajukan dan telah mendapat persetujuan,” ucapnya ketika ditemui, Selasa (14/5/2019).

Pria yang akrab disapa Syam ini mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah diatur oleh undang – undang dan wajib diberikan kepada warga binaan lapas kelas II A Pemuda Tangerang. Pihaknya mengaku, proses pengajuan remisi khusus maupun umum telah dilakukan minimal dua bulan sebelum pelaksanaan.

“Penghuni disini adalah kasus narkoba dan besaran remisi yang diberikan bervariasi,” tambah mantan Kasubsi registrasi Lapas Kupang ini.

Selain itu, remisi khusus hari raya juga diberikan bagi warga binaan yang yang beragama islam. “Dari 1.713 seluruh warga binaan beragama muslim, 415 mendapat remisi khusus hari raya idul fitri pertama dan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sedangkab 681 orang diantaranya mendapat remisi normal,” pungkasnya. (ger)

Berita Lainnya